Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Aceh Tenggara

Satu unit alat berat jenis ekskavator yang diamankan polisi karena digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara. Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal minin jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara kemarin, dimana penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi Rabu (2/8/2023).

Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Kanit I Subdit IV Tipidter Kompol Sofyan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas Muliadi.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Komentar
Artikulli paraprakPengurus DPW dan Bacaleg PNA di Langsa Mengundurkan Diri Serentak
Artikulli tjetërDPRA Sampaikan Beberapa Rekomendasi Terkait Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2022