DPRA Setujui Dua Raqan Usulan Eksekutif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Fraksi-Fraksi di DPR Aceh, menyetujui dua dari tiga Rancangan Qanun (Raqan) usulan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Dua Raqan itu adalah Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037. Sementara Raqan tentang Pertanahan diminta untuk ditunda pembahasannya hingga tahun depan.

Selain itu, seluruh fraksi di DPRA juga menyetujui dua rancangan qanun lain untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Dua usulan qanun dari DPRA, yaitu Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, dan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh.

Satu Raqan lain usulan DPRA juga ditunda bahas, yaitu Raqan Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Persetujuan itu dibacakan langsung Juru bicara masing-masing fraksi partai di DPRA, dalam sidang di Gedung Paripurna Dewan, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Asisten I Sekda Aceh M.Jafar, Asisten III sekda Aceh, Iskandar AP, dan para kepala SKPA serta Kepala Biro Setda Aceh yang mengikuti secara virtual.

Namun demikian, secara khusus Partai Amanat Nasional (PAN) menerima Raqan tentang Pertanahan untuk disahkan menjadi Qanun. Hal itu seperti dibacakan oleh juru bicara PAN, Tezar Azwar Abu Bakar. Ia mengatakan, raqan yang disetujui untuk disahkan menjadi qanun bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Senada dengan Tezar, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera, dr. Purnama, mengatakan fraksi partainya mengharapkan raqan yang nantinya ditetapkan menjadi qanun Aceh, bisa diimplementasikan dengan baik dan serius oleh pemerintah.

“Sehingga kemanfaatan penerapan qanun bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh,” katamya.

Sementara Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, yang memimpin Sidang Paripurna mengatakan pada Rabu besok, akan diagendakan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pendapat akhir gubernur Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

9 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

9 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

11 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago