DPRA Setujui Dua Raqan Usulan Eksekutif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Fraksi-Fraksi di DPR Aceh, menyetujui dua dari tiga Rancangan Qanun (Raqan) usulan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Dua Raqan itu adalah Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037. Sementara Raqan tentang Pertanahan diminta untuk ditunda pembahasannya hingga tahun depan.

Selain itu, seluruh fraksi di DPRA juga menyetujui dua rancangan qanun lain untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Dua usulan qanun dari DPRA, yaitu Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, dan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh.

Satu Raqan lain usulan DPRA juga ditunda bahas, yaitu Raqan Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Persetujuan itu dibacakan langsung Juru bicara masing-masing fraksi partai di DPRA, dalam sidang di Gedung Paripurna Dewan, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Asisten I Sekda Aceh M.Jafar, Asisten III sekda Aceh, Iskandar AP, dan para kepala SKPA serta Kepala Biro Setda Aceh yang mengikuti secara virtual.

Namun demikian, secara khusus Partai Amanat Nasional (PAN) menerima Raqan tentang Pertanahan untuk disahkan menjadi Qanun. Hal itu seperti dibacakan oleh juru bicara PAN, Tezar Azwar Abu Bakar. Ia mengatakan, raqan yang disetujui untuk disahkan menjadi qanun bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Senada dengan Tezar, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera, dr. Purnama, mengatakan fraksi partainya mengharapkan raqan yang nantinya ditetapkan menjadi qanun Aceh, bisa diimplementasikan dengan baik dan serius oleh pemerintah.

“Sehingga kemanfaatan penerapan qanun bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh,” katamya.

Sementara Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, yang memimpin Sidang Paripurna mengatakan pada Rabu besok, akan diagendakan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pendapat akhir gubernur Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Abdya Tetapkan 45 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan sebanyak 45…

3 jam ago

KIP Banda Aceh Sebut Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat Jalur Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…

23 jam ago

Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat DKPP RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…

23 jam ago

1015 Atlet Aceh Siap Mengikuti PON XXI Aceh-Sumut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1015 Atlet siap mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 yang…

2 hari ago

Longsor dan Banjir di Aceh Selatan, 8.142 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan 19 gampong dalam…

2 hari ago

KIP Pastikan Tidak Ada Calon Bupati Independen Daftar Pilkada Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tidak ada Bakal…

2 hari ago