Rapat Paripurna DPRA,
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk menolak Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020.
Hal itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRA yang berlangsung pada Jum’at (20/8/2021) malam.
Keputusan tersebut berdasarkan penolakan yang disampaikan oleh lima Fraksi serta Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
Adapun Fraksi yang menolak tersebut masing-masing Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PNA dan Fraksi PPP.
Penolakan oleh Fraksi ini didasari atas banyaknya pelanggaran yang bertentangan dengan aturan perundangan-undangan dalam pelaksanaan APBA tahun 2020.
Sementara itu, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS serta Fraksi PKB-PDA menyatakan menerima Raqan Pertanggungjawaban tersebut. Namun dua anggota dari Fraksi PKB-PDA yakni Ridwan Abubakar dan Wahyu Wahab menyatakan menolak.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar