Konferensi pers di DPRA pada Senin (12/6/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai calon pejabat (PJ) Gubernur Aceh ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad dalam konferensi pers di ruang Media Center Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Senin (12/6/2023).
Abdurrahman mengatakan, pengusulan nama calon PJ Gubernur Aceh hanya satu orang yakni Bustami Hamzah sesuai dengan kesepakatan seluruh fraksi di DPRA.
Pengusalan nama Bustami Hamzah berdasarkan dari hasil musyawarah, lantaran selama ini pihaknya melihat banyak tugas yang juga diselesaikan oleh Sekda seperti ketidakhadiran PJ Gubernur dalam rapat paripurna yang menggantikan adalah Sekda.
“Pemahaman Bustami Hamzah dalam birokrasi Aceh menjadi alasan kemudian juga menyangkut aspirasi masyarakat yang meminta agar PJ Gubernur Aceh merupakan orang yang berasal dari Aceh,” ujarnya.
Menurut pihak DPRA, posisi Aceh saat ini sedang melaksanakan tahun pemilu dimana banyak tugas yang harus dikonsentrasikan sehingga pemilihan sekda adalah hal yang tepat dimana ia telah memahami kondisi Aceh.
“Jadi karena kita waktu pemilu sudah dekat, jadi kita fokus pada orang yang sudah mengerti kondisi Aceh saat ini,” paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar