DPRK Aceh Tengah Sahkan Rancangan Qanun Retribusi dan SOTK

Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega menyerahkan dokumen rapat paripurna Rancangan Qanun Retribusi dan SOTK kepada Sekda Aceh Tengah Karimansyah (Foto/Karmiadi)

Analisaaceh.com, Takengon | Meski sempat tertunda beberpa hari, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akhirnya sahkan Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi dan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (SOTK).

Dengan disahkanya rancangan qanun tersebut, otomatis Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah akan bertambah dan anggaran baru akan disusun dan disahkan kembali oleh anggota DPRK setempat.

“Kami harap, dengan disahkannya rancangan qanun ini bukan hanya menambah struktur di dinas baru, melainkan dapat mempermudah untuk melayani rakyat. Dapat memecah persoalan yang sedang dihadapi rakyat,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, Selasa (07/01/2020).

Menurutnya, rancangan qanun itu diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan birokrasi setelah diberlakukan dan dapat termotivasi bagi dinas lain serta berfungsi secara maksimal.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah mengaku, produk yang baru saja disahkan itu merupakan hadiah bagi rakyat di Negeri penghasil Kopi Arabika itu dan menjadi awal yang baik pada tahun 2020 ini.

Menurutnya, setelah disahkan, menjadi dua alternatif bagi Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya peluang dan ancaman. Menurut Sekda peluangnya yaitu, dengan bertambahnya pimpinan OPD di Kabupaten itu untuk melayani rakyat.

Sedangkan ancaman kata Karimansyah, jika tidak bekerja secara maksimal akan menjadi beban Kabupaten, jika kinerja tidak baik rakyat akan terbengkalai. “Ini tidak kita harapkan, mari satukan persepsi, kuatkan barisan melayani rakyat yang lebih baik, waktu kita terbatas, energi kita terbatas. Mari tuntaskan tugas berat membangun negeri ini,” ajak Sekretaris Daerah itu.

Ia berpesan kepada Kepala SKPK untuk mencermati masukan-masukan selama pembahasan, hal itu disebut sebagai landasan untuk bekerja lebih maksimal dimasa yang akan datang.

“Setelah ini, tim langsung menindaklanjuti Rancangan Qanun supaya segera diundangkan dan beroperasi di Aceh Tengah, sedangkan tim anggaran terus menyusun stelah itu kembali dilayangkan kepada DPRK untuk disetujui,” tutup Karimansyah.

Organisasi Perangkat Daerah yang baru sesuai rancangan Qanun yang disahkan anggota DPRK Aceh Tengah adalah, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Dinas Badan Dayah.

Editor: Desriadi Hidayat

Komentar
Artikulli paraprakKerap Simpan Sabu, Seorang Pria Diringkus di Aceh Utara
Artikulli tjetërRaker dengan Forbes, Kasdam IM Sampaikan Dua Permasalahan