Categories: NEWS

DPRK Diminta Segera Proses PAW Anggota KIP Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Rabu (29/5/2024).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH SE, lantaran mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini sedang berlangsung padat.

“Dorongan yang kita sampaikan ini karena Pilkada sangat memerlukan kelengkapan Komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta Demokrasi, yang puncaknya pada 27 November 2024 mendatang,” kata Agusni.

Agusni mengungkapkan, bahwa DPRK Langsa bisa segera mengajukan peringkat berikutnya, yaitu nomor urut 6 sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK sebelumnya kepada KPU RI untuk PAW anggota KIP Langsa.

Disebutkan, hal tersebut sesuai surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Sementara pada poin 2 dalam surat KPU juga disebutkan, penggantian anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota KIP kabupaten/kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK.

“Selanjutnya poin 3, berkaitan dengan hal itu, DPRK Langsa agar dapat menyampaikan usulan PAW anggota KIP Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama,” pungkas Agusni.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa, terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya, Selasa (14/5/2024).

Dalam putusannya DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan dibacakan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago