Categories: NEWS

Dua Begal Mahasiswi di Banda Aceh Dibekuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelaku pembegalan terhadap dua mahasiswi di Banda Aceh berhasil dibekuk team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (26/4/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka melakukan begal terhadap dua mahasiswi tersebut terjadi di kawasan Universitas Syiah Kuala (USK) pada Rabu (7/4) malam.

“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ektra keras, dimana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka,” sebut Kasatreskrim.

“Salah satu tersangka yakni HEN masih DPO. Sementara tersangka IR warga Lamgapang berhasil diamankan,” sambungnya.

AKP Ryan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba – tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario langsung melakukan aksi penjabretan terhadap HP korban yang diletakkan di dalam box depan.

“Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak “jambret” dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya,” sebut Kasat.

Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala di Backup oleh Team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku tadah hasil kejahatan di sebuah ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27).

“Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp. 700 ribu yang di titipkan oleh tersangka HEN. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap SAI, polisi menemukan identitas tersangka diantaranya HEN dan IR sehingga team rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR dirumahnya Senin (26/4) dikawasan Lamgapang, Aceh Besar,” tambah AKP Ryan lagi.

Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“SAI dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

6 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

6 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

6 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

6 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago