ANALISAACEH.com | Lhoksuemawe – Kepolisian Resor Aceh Utara Sektor Langkahan mengamankan Riswandi (28 tahun) warga Gampong Tanjong Dalam, Kecamatan Langkahan. Riswandi, DPO kasus narkotika yang diburu sejak dua bulan lalu dibekuk petugas di gampong setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan IPDA Samsul Bahri mengatakan Riswandi ditangkap pada subuh hari ini Selasa (23/7) sekira pukul 06:00 WIB.
“Penangkapan yang bersangkutan berdasarkan LP.A/01/IV/Res.4.2./2019/Ac/Res.Narkoba, Sek Langkahan, tanggal 30 April 2019. Pelaku merupakan bagian dari kasus penangkapan pada akhir bulan April lalu” kata IPDA Samsul Bahri dalam rilisnya.
Dijelaskan, pada tanggal 30 April 2019 aparat kepolisian telah diamankan 2 (dua) pelaku pengguna narkoba yakni Dedi Supriadi Bin Hasbi Johan dan Jamaluddin Bin Muhammad. Pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, kedua pelaku membeli/menerima/narkotika jenis sabu dari Riswandi dengan cara menggadaikan satu buah hp merk Oppo senilai Rp150.000,
“Narkoba milik kedua pengguna itu diperoleh dari Riswandi, lalu ditetapkan yang bersangkutan sebagai DPO” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menuturkan penangkapan pelaku pada subuh hari ini berdasarkan informasi masyarakat yang polisi terima terkait keberadaan Riswandi di sekitar Gampong Tanjong Dalam. Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah hp merek Oppo warna white gold.
“Selanjutnya DPO tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Langkahan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU Narkotika” demikian Kapolsek. [ ]