Pemerkosa dan Pembunuh Lansia di Pidie Dibekuk, Pelaku Juga Perkosa Dua Korban Lain

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH Dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Aula Joglo Polres, Kamis, (14/2/2021), (Foto: Analisaaceh.com/Teuku Satria)

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang lansia warga Gampong Mesjid Runtoh Kecamatan Pidie.

Korban ZB (58) sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada senin (11/1) lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH mengatakan, dari penyelidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Armia Bin Marzuki (39) warga Gampong Kulam Kecamatan Simpang Tiga, Pidie pada Rabu (13/1).

Baca: Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar, Lansia di Pidie Diduga Diperkosa dan Dibunuh

“Pelaku merupakan pencari barang bekas. Ia melancarkan aksinya dengan modus sebagai pencari barang bekas dengan menggunakan becak motor hingga malam hari,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ferdian Candra, S.Sos., MH dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021).

Kapolres mejelaskan, dari hasil pengembangan terhadap pelaku tersebut, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan pada korban ZB dan bahkan mengakibatkan kematian pada korban.

Selain itu, pelaku sebelumnya juga telah melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya yakni korban RI (48) warga Padang Tiji pada 17 desember 2020 serta korban NM (38) warga Kota Sigli pada tanggal 30 desember 2020 sehingga kedua korban tersebut mengalami luka berat.

“Dari satu kasus yang kami ungkap dari pengakuan pelaku juga terungkap dua kasus pemerkosaan kepada korban lainnya,” jelas AKBP Destrian.

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 unit becak motor, 2 unit HP, 1 unit senter, 1 pasang sendal, 1 buah celana panjang, 1 celana dalam dan 1 buah kalung rantai besi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di sel Polres Pidie dan pasal yang disangkakan pada pelaku Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga.

“Kami telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan jawabkan seluruh perbuatannya,” pungkas AKBP Zulhir Destrian.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPolisi dan BKSDA Sita Satwa Dilindungi dari Bandar Sabu di Banda Aceh
Artikulli tjetërGepeng dan Anak Jalanan di Banda Aceh Diamankan