Polisi Ciduk Pengoplos BBM di Pidie

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pelaku pegolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gampong Sentosa Kecamatan Grong – Grong Kabupaten Pidie berhasil ditangkap, Selasa (21/7/2020).

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH melalui Kapolsek Grong – Grong Ipda Bagus Pribadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pengopolsan minyak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku selama tiga hari.

“Tim kita di lapangan sudah mengendap selama tiga hari untuk mengintai kegiatan tersangka,” kata Ipda Bagus.

Dalam penangkapan itu, sambung Ipda Bagus, petugas menemukan barang bukti berupa 4 drum besar berisi minyak olahan (Perlak) dengan jumlah 880 liter, 2 drum besar berisi premium 200 liter, 4 jirigen berisi premium murni, 2 timba berisi premium, 2 botol berisi alat pewarna dan 1 unit becak alat.

“Seluruh Barang Bukti sudah kami sita untuk Penyelidikan, “jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, pengoplosan itu dilakukan dengan cara seluruh BBM dipisahkan menjadi sebagian, selebihnya dicampur dengan minyak tambang dari Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Kemudian minyak oplosan tersebut dijual kepada pedagang minyak eceran di Kabupaten Pidie dengan harga Rp 8.000/liter.

“Kegiatan menjual minyak oplosan kepada masyarakat ini sudah selama 1 tahun dilakoninya, harapan saya masyarakat jangan lagi membeli minyak di pengecer, lebih baik beli di SPBU,” harapnya.

Saat ini pelaku mendekam di Mapolsek Grong – Grong untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPresiden Jokowi Bentuk Tim Komite Penanganan Dampak Covid-19, Airlangga Hartarto Sebagai Ketua
Artikulli tjetërNasir Djamil: Kami Siap Menggedor Pemerintah Pusat Bahwa Aceh Bisa Mengelola Migas Sendiri