Ilustrasi Akal Imitasi (AI) perusahaan tambang di Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya.
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Direktur Apel Green, Rahmat Syukur, menilai munculnya dua izin perusahaan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan izin tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) di kawasan tersebut.
Rahmat menyebut, dua perusahaan yang kini memperoleh izin, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, diduga berada di area yang dulunya masuk dalam wilayah operasi atau bekas konsesi PT EMM.
“Ini ibarat orang ganti pakaian saja. Orangnya sama tapi bajunya saja berganti. Artinya, perusahaan dengan nama berbeda, tapi tujuannya sama seperti PT EMM dulunya,” kata Rahmat, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pemerintah seharusnya memahami subtansi putusan MA secara menyeluruh, bukan hanya melihat nama perusahaan yang tercantum dalam perkara hukum tersebut.
Rahmat mempertanyakan apakah pertimbangan hukum yang digunakan MA saat membatalkan izin PT EMM hanya berlaku untuk satu perusahaan, sementara aktivitas tambang lain di kawasan yang sama tetap diperbolehkan.
“Apakah dalil hukum yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya berlaku untuk PT EMM saja, tetapi tidak untuk perusahaan tambang lain? Kalau PT EMM dilarang, apakah itu tidak berlaku juga bagi perusahaan lain di kawasan yang sama?,” ucapnya.
Rahmat menegaskan, putusan MA pada 2020 tidak hanya berkaitan dengan administrasi izin perusahaan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, kawasan rawan bencana, dan keberadaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Berdasarkan data perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI, gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama warga terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait izin PT EMM dikabulkan MA melalui putusan kasasi pada 2020.
Dalam amar putusan itu, MA membatalkan putusan sebelumnya, mengabulkan gugatan penggugat, serta mewajibkan pencabutan izin usaha pertambangan PT EMM. Putusan ini membuat PT EMM secara de facto maupun de jure tidak dapat melanjutkan rencana eksploitasi tambang emas di wilayah Beutong dan Bener Meriah.
Selain itu, MA juga mempertimbangkan aspek sejarah dan kemanusiaan di sekitar wilayah tambang. Beberapa lokasi yang disebut dalam pertimbangan hukum antara lain kuburan massal pasukan Cut Nyak Dien, makam ulama Tengku Alue Panah, serta lokasi pembuangan jenazah murid Tengku Bantaqiah.
Selain itu, kawasan tersebut dinilai masuk wilayah rawan bencana berdasarkan RTRW Provinsi Aceh dan kabupaten terkait, mulai dari ancaman banjir, longsor, gempa bumi, hingga potensi pencemaran lingkungan.
Bahkan, berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dan Kabupaten menetapkan kawasan Beutong Ateuh sebagai wilayah rawan bencana banjir, longsor, gempa bumi, serta berpotensi pencemaran lingkungan.
MA turut menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah itu berpotensi merusak Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) beserta fungsi lingkungan hidupnya. Sesuai dengan Pasal 150 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA), pemerintah secara tegas dilarang menerbitkan izin pengusahaan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Universitas…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Aspirasi Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terkait keterlibatan perusahaan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengukir prestasi gemilang dalam penataan tata…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal melaporkan, hingga…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis…
Komentar