Dua Keuchik di Abdya Jadi Saksi Perkara PT CA

Keuchik Gampong Cot Seumantok saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, dalam perkara PT CA. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua orang Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi saksi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (BMH) yang dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.

Kedua keuchik yang menjadi saksi PT CA itu, yakni Keuchik Gampong Cot Seumantok, Zaidami, dan Keuchik Gampong Teladan Jaya, Muhammad Taufiq.

Hal itu diketahui dari surat permohonan izin cuti keduanya kepada Camat Babahrot, dalam rangka memberikan keterangan dalam perkara PT Cemerlang Abadi sesuai Surat Panggilan Jakarta Selatan Nomor Pdt. G/2023/PN JKT.Sel.

Kuasa Hukum Pemerintah Abdya, Erisman SH, kepada wartawan membenarkan bahwa kedua keuchik tersebut menjadi saksi untuk PT CA.

“Iya benar, ada dua keuchik di Kecamatan Babahrot menjadi saksi dalam perkara PT CA,” ungkap Erisman, Senin (22/1/2024).

Erisman menjelaskan bahwa sidang yang dijalani pada Rabu (17/1/2024) lalu, beragendakan pembuktian saksi dari penggugat (PT CA).

“Dalam pembuktian ini, PT CA menghadirkan Keuchik Cot Seumantok dan Keuchik Teladan Jaya sebagai saksi mereka,” sebutnya.

Erisman menyayangkan kesediaan kedua keuchik tersebut untuk menjadi saksi untuk PT CA. Menurutnya, mayoritas masyarakat Abdya terutama di Babahrot jelas-jelas menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Dimana kita ketahui bahwa keputusan Kementerian Agraria sudah memberikan ruang kepada PT CA untuk mengelola 2.002 hektar dari jumlah lahan yang mereka ajukan. Seharusnya PT CA kelola saja jumlah lahan yang diputuskan itu,” terang Erisman.

Untuk di ketahui, lanjut Erisman, pada Rabu (24/1/2024) kedepan, pihaknya kembali mengikuti sidang beragendakan tambahan saksi penggugat.

“Kita berharap semua elemen masyarakat ikut mengawasi proses persidangan ini agar cita-cita pemerintah untuk membagikan lahan tersebut kepada masyarakat terwujud seperti yang diharapkan,” kata Erisman.

Sementara itu, Keuchik Gampong Cot Seumantok, Zaidami kepada wartawan membenarkan bahwa ia menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

“Iya benar, saya menjadi saksi terkait uang bulanan yang diberikan PT CA untuk Gampong Cot Seumantok,” kata Zaidami.

Zaidami menyebutkan, besaran uang yang diberikan PT CA untuk Gampong Cot Seumantok setiap bulannya Rp4 juta.

“Itu memang setiap bulannya ada, bahkan langsung setahun saya ambil. Setempelnya ada sama saya. Saya melanjutkan dari keuchik sebelumnya. Jadi, kesaksian yang kita berikan itu membenarkan terkait uang dari PT CA untuk gampong. Apalagi sudah ada panggilan dari pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Keuchik Gampong Teladan Jaya, Muhammad Taufiq, juga mengakui hal yang sama dan membenarkan dirinya ditanya terkait dana CSR dalam persidangan tersebut.

“Ia benar, saya ditanyakan terkait dana CSR yang diberikan oleh PT CA untuk gampong kami sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk besarannya setiap gampong itu bervariasi,” pungkas Muhammad Taufiq.

Komentar
Artikulli paraprak442 Pengawas TPS di Abdya Dikukuhkan
Artikulli tjetërOknum Wartawan di Sabang Ditetapkan sebagai DPO