Categories: HukumNEWS

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota di Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) lintas kota berhasil diringkus di Banda Aceh.

Kedua pelaku tersebut berinisial NA alias Daniel (22) warga Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh pada Sabtu (20/3).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M. Citra Yudha, S.I.K mengatakan, kedua pelaku berhasil diboyong ke Polresta Banda Aceh dari luar Kota Banda Aceh.

“Personel Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario BL 3740 KKA. yang terjadi di Gampong Mulia, Banda Aceh, Sabtu (20/3) dan Honda Beat BL 3053 NAG yang terjadi di Keudah Banda Aceh pada Senin (15/3),” sebut Kasatreskrim pada Senin (22/3/2021).

Penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 116 /III/Yan. 2.5/2021/SPKT membuahkan hasil, dimana pelaku saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil Handphone milik rekan korban disaat korban sedang istirahat.

“Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal,” tambah Kasatreskrim.

Berbekal informasi yang sudah disebar, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe, untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh warga Seumirah, Aceh Utara dan sudah diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe untuk diamankan, Minggu (21/3) dini hari.

“Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh beserta barang bukti ranmor jenis Honda Vario,” jelas Kasatreskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Senin (22/3) personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU.

Dari tangan ZU, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik T. Fhonna Rizki (22) pada saat pelaku ZU hendak membeli sepeda motor milik korban.

“Pelaku ZU yang berpura – pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban, namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya pada pelaku untuk dilakukan test drive, alhasil pelaku modus hendak membeli sepda motor, pelaku berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan,” kata AKP Ryan.

Namun juga naas bagi pelaku yang sedang berada dirumahnya, ianya diringkus Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Saat ini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…

2 hari ago

Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bireuen–Bener Meriah Pulih

Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…

2 hari ago

77 Lembaga dan 1.960 Relawan Terlibat dalam Pemulihan Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…

2 hari ago