Categories: HukumNEWS

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota di Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) lintas kota berhasil diringkus di Banda Aceh.

Kedua pelaku tersebut berinisial NA alias Daniel (22) warga Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh pada Sabtu (20/3).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M. Citra Yudha, S.I.K mengatakan, kedua pelaku berhasil diboyong ke Polresta Banda Aceh dari luar Kota Banda Aceh.

“Personel Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario BL 3740 KKA. yang terjadi di Gampong Mulia, Banda Aceh, Sabtu (20/3) dan Honda Beat BL 3053 NAG yang terjadi di Keudah Banda Aceh pada Senin (15/3),” sebut Kasatreskrim pada Senin (22/3/2021).

Penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 116 /III/Yan. 2.5/2021/SPKT membuahkan hasil, dimana pelaku saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil Handphone milik rekan korban disaat korban sedang istirahat.

“Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal,” tambah Kasatreskrim.

Berbekal informasi yang sudah disebar, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe, untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh warga Seumirah, Aceh Utara dan sudah diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe untuk diamankan, Minggu (21/3) dini hari.

“Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh beserta barang bukti ranmor jenis Honda Vario,” jelas Kasatreskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Senin (22/3) personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU.

Dari tangan ZU, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik T. Fhonna Rizki (22) pada saat pelaku ZU hendak membeli sepeda motor milik korban.

“Pelaku ZU yang berpura – pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban, namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya pada pelaku untuk dilakukan test drive, alhasil pelaku modus hendak membeli sepda motor, pelaku berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan,” kata AKP Ryan.

Namun juga naas bagi pelaku yang sedang berada dirumahnya, ianya diringkus Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Saat ini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

14 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

15 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

17 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago