Categories: HukumNEWS

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota di Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) lintas kota berhasil diringkus di Banda Aceh.

Kedua pelaku tersebut berinisial NA alias Daniel (22) warga Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh pada Sabtu (20/3).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M. Citra Yudha, S.I.K mengatakan, kedua pelaku berhasil diboyong ke Polresta Banda Aceh dari luar Kota Banda Aceh.

“Personel Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario BL 3740 KKA. yang terjadi di Gampong Mulia, Banda Aceh, Sabtu (20/3) dan Honda Beat BL 3053 NAG yang terjadi di Keudah Banda Aceh pada Senin (15/3),” sebut Kasatreskrim pada Senin (22/3/2021).

Penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 116 /III/Yan. 2.5/2021/SPKT membuahkan hasil, dimana pelaku saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil Handphone milik rekan korban disaat korban sedang istirahat.

“Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal,” tambah Kasatreskrim.

Berbekal informasi yang sudah disebar, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe, untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh warga Seumirah, Aceh Utara dan sudah diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe untuk diamankan, Minggu (21/3) dini hari.

“Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh beserta barang bukti ranmor jenis Honda Vario,” jelas Kasatreskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Senin (22/3) personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU.

Dari tangan ZU, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik T. Fhonna Rizki (22) pada saat pelaku ZU hendak membeli sepeda motor milik korban.

“Pelaku ZU yang berpura – pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban, namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya pada pelaku untuk dilakukan test drive, alhasil pelaku modus hendak membeli sepda motor, pelaku berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan,” kata AKP Ryan.

Namun juga naas bagi pelaku yang sedang berada dirumahnya, ianya diringkus Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Saat ini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago