Categories: HukumNEWS

Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhoseumawe | Polsek Banda Sakti berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat dalam kasus hipnotis.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial E (50), seorang sopir asal Provinsi Riau dan D (40) asal Sumatera Barat yang melalukan hipnotis terhadap salah seorang nelayan Hamdani (62) di Pasar Pusong Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah mengatakan, pada Februari lalu tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil rental mengantar sewa dari Pekanbaru menuju Banda Aceh. Saat di Banda Aceh, tersangka melakukan hipnotis di tiga lokasi (korban) dengan barang bukti Rp 1.6 juta.

“Pada saat perjalanan pulang dari Banda Aceh ke Pekanbaru, tersangka melakukan hipnotis lagi di Pasar Pusong Lhokseumawe. Dengan cara memanggil korban Hamdani bermodus pura-pura kenal dan dimasukkan ke mobil serta memberikan air mineral untuk korban,” ujar Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Banda Sakti, Jumat (20/3/3020).

Lanjutnya, saat itu tersangka memberitahukan pada korban kalau akan pulang ke Pekanbaru, namun tidak memiliki ongkos. Tanpa sadar kemudian korban menyerahkan dompet kepada tersangka, kemudian diambil uangnya, dompet dimasukkan kembali ke saku celana, lalu korban keluar dari mobil.

“Saat itu korban sadar uang diambil, kemudian berteriak meminta tolong. Ada petugas kepolisian dan Babinsa 16 BS saat itu warga juga ikut mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka memuluskan aksinya dengan cara menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat warna hitam. Keyakinan tersangka dengan jimat itu apabila memegang atau bersalaman dengan korban, maka akan memberikan sesuatu kepada tersangka apapun yang diminta.

“Modus lainnya tersangka E nyetir mobil, dan tersangka D tidur di belakang dan seolah-olah tidak tahu. Mereka sudah melakukan pada empat lokasi, namun yang baru melaporkan di Lhokseumawe,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan kecil dari kain, dan Uang tunai seniali Rp1 juta.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

7 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

7 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

10 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

10 jam ago