Categories: NEWS

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian satwa dilindungi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (29/4/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penyerahan dua tersangka, MF (28) dan IR (45), berlangsung di Kejari Aceh Besar dan berkaitan dengan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (3/12/2024).

“Petugas berhasil menangkap MF dan IR merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar,” ujar Fadillah, Selasa (29/4/2025).

Saat itu, lanjut Fadillah, petugas menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya.

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Sementara itu, setelah berkas lengkap, hari ini Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk ditindaklanjuti, pungkasnya.

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan menjelaskan, para tersangka disangka melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan keduanya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“JPU juga menerima barang bukti 30 Kg sisik trenggiling,” kata Filman

Selain barang bukti tersebut, JPU juga menerima barang bukti satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk dari kepala rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera dalam kondisi kering, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering.

Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 jam ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

4 jam ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

1 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

1 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

1 hari ago