Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya yakni RS (24) dan MI (27). Mereka ditangkap Polisi pada Jumat (3/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu dusun di desa tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kasatresnarkoba, Minggu (5/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah. Selain itu polisi juga mengamankan tiga unit Handphone dan dan satu buah dompet motif bunga.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Din (DPO) dengan tujuan untuk diperjual belikan kepada orang lain,” jelas Kasatresnarkoba.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Hadimas.