Analisaaceh.com, Takengon | Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap SD (27) dan WA (18) karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu malam (3/9/2022).
Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.
“Setelah ditelusuri, rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa,” ujarnya, Minggu (4/9)
Baca Juga:Â Bawa 1,8 Ton Getah Pinus Ilegal, Dua Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi
Saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya capai tiga ton.
“Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan,” kata Nurochman.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Aceh Tengah
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.