Polisi Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Aceh Tengah

Ilustrasi aplikasi Higgs Domino

Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria yang diduga sebagai agen Chip Higgs Domino.

Pelaku berinisial S (45) warga Kecamatan Jagong Jeget ini ditangkap di sebuah bengkel di kecamatan setempat pada Sabtu (20/8/22) malam.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah maraknya praktik judi online jenis Higgs Domino di tengah masyarakat wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Baca Juga: Polda Aceh Akan Tindak Tegas Praktik Judi, Termasuk Permainan Chip Domimo

“Pelaku tindak pidana perjudian maisir ini diamankan oleh petugas di sebuah bengkel di Desa Jeget Ayu,” kata Kasat Reskrim, Minggu (21/8).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru yang berisian dua akun resmi Chip Higgs Domino dengan total jumlah Chip sebanyak 42.9 B.

“Petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan Chip Higgs Domino tersebut sebanyak Rp535 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Agen Chip Domino di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Polres Aceh Tengah guna proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku juga akan disangkakan melanggar Pasal 20 Juncto 19 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Ibrahim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPencuri Besi di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Senpi Laras Panjang Ikut Diamankan
Artikulli tjetërMayat Mengapung di Sungai Arakundo Ternyata Warga Aceh Tamiang