Analisaaceh.com, Pidie | Dua pelaku tindak pidana illegal loging ditangkap di Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
Kedua pelaku masing-masing M (48) warga Kecamatan Glumpang Tiga dan N (49) warga Kecamatan Mutiara, Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SIK melalui KBO Reskrim Ipda Herman mengatakan, penangkapam itu dilakukan pada Sabtu (11/7) saat kedua pelaku sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.
“Pelaku mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokuman sah hasil hutan dari pejabat berwenang, yang terjadi di kawasan hutan Alue Angen tepatnya di Gampong Amud Mesjid Kecamatan Glumpang Tiga,” ujarnya pada Minggu (12/7/2020).
Saat itu pelaku membawa kayu jenis sembarang keras yang berjumlah 1,5 kubik. Sebelumnya petugas terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat setempat bahwa di tempat tersebut sudah sering dilakukan tindak pidana illegal logging.
“Pelaku membawa kayu jenis sembarang keras sebanyak 1,5 Kubik menggunakan mobil traktor / junder warna hijau,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar