Analisaaceh.com, Pidie | Dua pelaku tindak pidana illegal loging ditangkap di Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
Kedua pelaku masing-masing M (48) warga Kecamatan Glumpang Tiga dan N (49) warga Kecamatan Mutiara, Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SIK melalui KBO Reskrim Ipda Herman mengatakan, penangkapam itu dilakukan pada Sabtu (11/7) saat kedua pelaku sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.
“Pelaku mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokuman sah hasil hutan dari pejabat berwenang, yang terjadi di kawasan hutan Alue Angen tepatnya di Gampong Amud Mesjid Kecamatan Glumpang Tiga,” ujarnya pada Minggu (12/7/2020).
Saat itu pelaku membawa kayu jenis sembarang keras yang berjumlah 1,5 kubik. Sebelumnya petugas terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat setempat bahwa di tempat tersebut sudah sering dilakukan tindak pidana illegal logging.
“Pelaku membawa kayu jenis sembarang keras sebanyak 1,5 Kubik menggunakan mobil traktor / junder warna hijau,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Komentar