Analisaaceh.com, Langsa | Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Polisi di Aceh Tamiang wilayah hukum Polres Aceh Langsa. Sebanyak 14 paket barang bukti sabu diamankan petugas.
Pelaku berinisial AM (23) warga Gampong Mesjid Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang dan SA (25) warga Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur ini diamankan pada Selasa (19/7).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, saat kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Gampong Sampaima Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang.
Baca Juga:Â Seorang Petani Abdya Dibekuk Polisi Karena Sabu
“Keduanya sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,02 gram,” jelas Kasatreskoba, Senin (25/7).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua satu unit HP merk Infinix warna biru, satu unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, Nopol BL 5471 FAF dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
Baca Juga:Â Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polisi di Langsa Gegara Sabu
”Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk diproses dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.