Categories: NEWS

Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kabupaten setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RY (36), warga Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, dan TJ (45), warga Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia. Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Maret dan Mei 2025.

Lebih lanjut, kata Misyanto, kedua tersangka merupakan residivis curanmor yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.

“Tersangka RY kami amankan di rumahnya di Gampong Palak Hulu pada Rabu (2/7) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Misyanto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).

Dalam menjalankan aksinya, ujar Misyanto, RY terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi kejadian dan menunggu saat korban lengah.

“Setelah tahu kapan target lengah, malam harinya ia masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu. Lalu, merusak blok kunci motor menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Aksi pencurian ini, kata Misyanto, juga dilakukan pada siang hari. Pelaku bahkan nekat mencuri sepeda motor di tempat keramaian, seperti area parkir masjid dan jalanan persawahan.

“Tersangka RY sudah dua kali keluar masuk penjara. Ini kali ketiganya dia ditangkap dengan kasus yang sama,” sebut Misyanto.

Sementara itu, TJ juga merupakan residivis curanmor. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini bahkan sudah tiga kali masuk penjara dan kini kembali ditangkap untuk keempat kalinya.

“Modus operandinya hampir sama dengan RY. TJ kami amankan di depan Puskesmas Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya pada Jumat (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Misyanto.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek, satu unit becak, dua unit handphone, dan dua buah kunci letter T.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Misyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat Abdya yang merasa kehilangan sepeda motor, handphone, becak, atau barang lainnya agar datang ke Satreskrim Polres Abdya dengan membawa surat kepemilikan resmi untuk memastikan kepemilikan barang.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Sahur Bersama Dhuafa di Padang Kawa, Safaruddin Menangis Lihat Rumah Beralaskan Tanah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dini hari masih gelap ketika Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, tiba…

19 jam ago

Miliki Ganja, Dua Pria Aceh Selatan Ditangkap di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pria…

1 hari ago

Dikejar Polisi, Pemuda Pawoh Abdya Buang Sabu Saat Patroli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Lantik 2.065 PPPK Paruh Waktu di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) terhadap 2.065 Pegawai Pemerintah dengan…

1 hari ago

Eks Pemberantas Jaringan Narkoba BNN, IPTU Mirzan Jabat Kasat Reskrim Polres Pidie

Analisaaceh.com, Sigli | Polda Aceh kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan kepolisian. Dalam mutasi terbaru,…

1 hari ago

BKSDA Aceh Tutup Sementara Kunjungan ke Tugu KM Nol Sabang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengumumkan penutupan sementara kunjungan…

3 hari ago