Categories: NEWS

Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kabupaten setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RY (36), warga Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, dan TJ (45), warga Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia. Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Maret dan Mei 2025.

Lebih lanjut, kata Misyanto, kedua tersangka merupakan residivis curanmor yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.

“Tersangka RY kami amankan di rumahnya di Gampong Palak Hulu pada Rabu (2/7) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Misyanto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).

Dalam menjalankan aksinya, ujar Misyanto, RY terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi kejadian dan menunggu saat korban lengah.

“Setelah tahu kapan target lengah, malam harinya ia masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu. Lalu, merusak blok kunci motor menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Aksi pencurian ini, kata Misyanto, juga dilakukan pada siang hari. Pelaku bahkan nekat mencuri sepeda motor di tempat keramaian, seperti area parkir masjid dan jalanan persawahan.

“Tersangka RY sudah dua kali keluar masuk penjara. Ini kali ketiganya dia ditangkap dengan kasus yang sama,” sebut Misyanto.

Sementara itu, TJ juga merupakan residivis curanmor. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini bahkan sudah tiga kali masuk penjara dan kini kembali ditangkap untuk keempat kalinya.

“Modus operandinya hampir sama dengan RY. TJ kami amankan di depan Puskesmas Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya pada Jumat (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Misyanto.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek, satu unit becak, dua unit handphone, dan dua buah kunci letter T.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Misyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat Abdya yang merasa kehilangan sepeda motor, handphone, becak, atau barang lainnya agar datang ke Satreskrim Polres Abdya dengan membawa surat kepemilikan resmi untuk memastikan kepemilikan barang.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

IMM Abdya Minta Bupati dan Satpol PP Razia ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

14 jam ago

Paket Ganja 2 KG Ditemukan di Bandara SIM, Polisi Selidiki Pengirim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh lakukan penyelidikan terkait narkotika jenis ganja…

14 jam ago

592 CPPPK Tahap II Nonoptimalisasi Siap Dilantik di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 592 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II…

14 jam ago

Banjir Aceh Jaya Meluas, BPBA Sebut 5.000 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Aceh Jaya | Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kabupaten Aceh Jaya…

14 jam ago

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kompol P Harahap ditunjuk menjadi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menggantikan…

14 jam ago

Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Sejumlah Wilayah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Aceh agar tetap…

14 jam ago