Categories: NEWS

Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kabupaten setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RY (36), warga Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, dan TJ (45), warga Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia. Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Maret dan Mei 2025.

Lebih lanjut, kata Misyanto, kedua tersangka merupakan residivis curanmor yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.

“Tersangka RY kami amankan di rumahnya di Gampong Palak Hulu pada Rabu (2/7) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Misyanto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).

Dalam menjalankan aksinya, ujar Misyanto, RY terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi kejadian dan menunggu saat korban lengah.

“Setelah tahu kapan target lengah, malam harinya ia masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu. Lalu, merusak blok kunci motor menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Aksi pencurian ini, kata Misyanto, juga dilakukan pada siang hari. Pelaku bahkan nekat mencuri sepeda motor di tempat keramaian, seperti area parkir masjid dan jalanan persawahan.

“Tersangka RY sudah dua kali keluar masuk penjara. Ini kali ketiganya dia ditangkap dengan kasus yang sama,” sebut Misyanto.

Sementara itu, TJ juga merupakan residivis curanmor. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini bahkan sudah tiga kali masuk penjara dan kini kembali ditangkap untuk keempat kalinya.

“Modus operandinya hampir sama dengan RY. TJ kami amankan di depan Puskesmas Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya pada Jumat (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Misyanto.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek, satu unit becak, dua unit handphone, dan dua buah kunci letter T.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Misyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat Abdya yang merasa kehilangan sepeda motor, handphone, becak, atau barang lainnya agar datang ke Satreskrim Polres Abdya dengan membawa surat kepemilikan resmi untuk memastikan kepemilikan barang.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago