Categories: NEWS

Dua Sopir Truk Pengangkut Getah Pinus Ditangkap di Bireuen

Analisaaceh.com, Bireuen | Satreskrim Polres Bireuen menahan KY (34) dan SP (21) beserta dua unit truk yang menggangkut getah pinus. Penahanan tersebut lantaran keduanya melanggar moratorium penjualan getah pinus.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya pada 10 Desember lalu petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truk yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.

Mendapati informasi tersebut, kata Winardy, petugas Pamhut menghubungi personel Satreskrim Polres Bireuen untuk mem-backup kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (13/12/2022).

Hasil introgasi singkat, kedua sopir tersebut mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut. Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.

“Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” ujarnya.

“Tetapi mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual. Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor:03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum,” tambah Winardy.

Selain supir, kata Winardy lagi, petugas Pamhut juga mengamankan prmilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42). Dia memerintahkan kedua sopir itu membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa.

Saat ini, pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt disel berisikan getah pinus 5 ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.

“Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” sebutnya.

Winardy juga menyampaikan, bahwa penjualan getah pinus mentah (tanpa diolah dulu) keluar dari Aceh akan merugikan PAD Aceh. Oleh karena itu, Polda dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tersebut dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

4 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

7 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

8 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

9 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

10 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

11 jam ago