Dua Terdakwa Kasus Kematian Harimau di Aceh Timur Divonis 16 Bulan Penjara

Ilustrasi putusan hakim

Analisaaceh.com, Idi | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis 16 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan tiga ekor satwa dilindungi yakni Harimau Sumatera di Aceh Timur.

Kedua terdakwa yakni Josep Meha (56) dan Juda Pasaribu (37) warga Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh hakim Apri Yanti dengan dua Hakim Anggota yaitu Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar pada Senin (26/9).

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membunuh satwa yang dilindungi.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis hakim dikutip melalui laman SIPP PN Idi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Usut Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Polisi dan BKSDA Lakukan Nekropsi

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga ekor Harimau Sumatera ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 24 April 2022 lalu.

Berdasarkan hasil nekropsi bahwa satwa yang dilindungi itu mati karena terganggu pernafasan dan peredaran darah akibat jeratan tali aring (jerat kawat).

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap dua pelaku yakni Josep Meha dan Juda Pasaribu warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang melakukan pemasangan jeratan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksan, keduanya menjani proses hukum di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur hingga divonis penjara 16 bulan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakGelapkan Sepeda Motor Gadai, Tiga Wanita dan Seorang Pria Ditangkap di Langsa
Artikulli tjetërUlama Kharismatik Aceh, Abu Tumin Blang Bladeh Meninggal Dunia