Categories: HukumNEWS

Dua Terdakwa Kasus Kematian Harimau di Aceh Timur Divonis 16 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Idi | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis 16 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan tiga ekor satwa dilindungi yakni Harimau Sumatera di Aceh Timur.

Kedua terdakwa yakni Josep Meha (56) dan Juda Pasaribu (37) warga Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh hakim Apri Yanti dengan dua Hakim Anggota yaitu Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar pada Senin (26/9).

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membunuh satwa yang dilindungi.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis hakim dikutip melalui laman SIPP PN Idi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Usut Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Polisi dan BKSDA Lakukan Nekropsi

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga ekor Harimau Sumatera ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 24 April 2022 lalu.

Berdasarkan hasil nekropsi bahwa satwa yang dilindungi itu mati karena terganggu pernafasan dan peredaran darah akibat jeratan tali aring (jerat kawat).

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap dua pelaku yakni Josep Meha dan Juda Pasaribu warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang melakukan pemasangan jeratan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksan, keduanya menjani proses hukum di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur hingga divonis penjara 16 bulan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

11 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

12 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

12 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

19 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

1 hari ago