Categories: HukumNEWS

Dua Terdakwa Kasus Kematian Harimau di Aceh Timur Divonis 16 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Idi | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis 16 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan tiga ekor satwa dilindungi yakni Harimau Sumatera di Aceh Timur.

Kedua terdakwa yakni Josep Meha (56) dan Juda Pasaribu (37) warga Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh hakim Apri Yanti dengan dua Hakim Anggota yaitu Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar pada Senin (26/9).

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membunuh satwa yang dilindungi.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis hakim dikutip melalui laman SIPP PN Idi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Usut Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Polisi dan BKSDA Lakukan Nekropsi

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga ekor Harimau Sumatera ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 24 April 2022 lalu.

Berdasarkan hasil nekropsi bahwa satwa yang dilindungi itu mati karena terganggu pernafasan dan peredaran darah akibat jeratan tali aring (jerat kawat).

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap dua pelaku yakni Josep Meha dan Juda Pasaribu warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang melakukan pemasangan jeratan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksan, keduanya menjani proses hukum di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur hingga divonis penjara 16 bulan penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

3 jam ago

Antre Solar Berulang, Mobil Usang di Abdya Picu Protes Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean kendaraan pemburu solar bersubsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten…

3 jam ago

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

2 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

2 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

2 hari ago