Categories: NEWS

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Toko PIKA Abdya Dituntut 6,6 dan 6 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut dua terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) dengan tuntutan 6,6 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dituntut 6,6 tahun, dan Khazali (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya dituntut 6 tahun penjara.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khazali dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Muhammad Syaifuddin dengan hukuman 6,6 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” baca JPU, Riki Guswandri.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Juga: PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 627.568.400 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU

Sebelumnya diketahui, penyidik dari Kejari Abdya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar, kasus ini ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp309 juta.

Selain itu juga adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya telah dirugikan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Tabrakan Maut di Aceh Selatan, Tiga Orang Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tiga warga Aceh Selatan meninggal dalam musibah kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan…

3 jam ago

Bea Cukai Langsa Amankan Rokok dan Barang Ilegal Senilai Rp 14 Miliar

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa mengamankan ratusan rokok dan barang impor ilegal dengan total…

7 jam ago

Cuaca Ekstrim Terjang Aceh Selatan, Belasan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan…

8 jam ago

Inspektorat Aceh Utara Batal Lakukan Pemeriksaan, Geuchik Punti Mendadak Sakit

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Inspektorat Kabupeten Aceh Utara terpaksa harus menunda inspeksi lapangan atas permintaan audit…

9 jam ago

5 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Kota Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 5.226 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 kasus peredaran…

10 jam ago

Polisi Tangkap 5 Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis…

12 jam ago