Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan tersangka MSA (27) selaku rekanan pada kasus dugaan korupsi aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp1,3 miliar.

Penahanan tersangka MSA tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 536/L.1.28/VD.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko didampingi Kasi Pidsus membenarkan bahwa tersangka MSA selaku direktur PT Karya Generus Bangsa sudah ditahan.

Baca Juga: PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

“Iya benar, setelah putusan praperadilan kemarin tersangka dan berdasarkan jeda waktu yang kita berikan akhirnya MSA memenuhi panggilan dan sekarang sudah kita tahan,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Heru menjelaskan bahwa sejak Selasa pagi MSA sudah dimintai keterangan atau pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. “Karena MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka selama 20 hari ke depan akan ditahan di lapas kelas II Blangpidie,” ujarnya.

“Perkembangan kasus Tokopika ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Sementara untuk fakta-fakta lainnya akan terus kita dalami untuk mengetahui apakah adanya tersangka lain dalam kasus ini,” terangnya.

Saat proses pemeriksaan berjalan, kata Heru, tersangka juga ikut didampingi oleh pengacara. Pihaknya berharap tersangka dapat memberikan keterangan yang objektif sehingga kasus itu dapat segera selesai.

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Satu Tersangka

“Kita berharap nantinya tersangka bisa memberikan keterangan secara gamblang dan objektif, sehingga kasus ini bisa segera selesai. Karena dalam kasus ini memang sudah ada kerugian negara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprak283 Bencana Terjadi di Aceh Selama 2022, Kerugian Capai Rp149 Miliar
Artikulli tjetërDitabrak Dump Truk Saat Bersepeda, Seorang Remaja Aceh Timur Meninggal Dunia