Dua Terdakwa Kasus Wastafel Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sidang dua terdakwa wastafel, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putra Masduri, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis (14/11/2024) pagi.

Dua terdakwa itu yaitu Mukhlis selaku pejabat pengadaan, dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Majelis hakim untuk menghukum terdakwa 6 tahun dan 6 bulan dengan Perintah terdakwa untuk di lakukan penahanan rutan,” kata JPU.

Kedua terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Komentar
Artikulli paraprakSPMNA Desak Pemko Banda Aceh Cabut Izin Hotel Langgar Syariat