Sidang dua terdakwa wastafel, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putra Masduri, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Dua terdakwa itu yaitu Mukhlis selaku pejabat pengadaan, dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Majelis hakim untuk menghukum terdakwa 6 tahun dan 6 bulan dengan Perintah terdakwa untuk di lakukan penahanan rutan,” kata JPU.
Kedua terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar