Categories: NEWS

Dua Terdakwa Kasus Wastafel Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putra Masduri, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis (14/11/2024) pagi.

Dua terdakwa itu yaitu Mukhlis selaku pejabat pengadaan, dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Majelis hakim untuk menghukum terdakwa 6 tahun dan 6 bulan dengan Perintah terdakwa untuk di lakukan penahanan rutan,” kata JPU.

Kedua terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

5 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

5 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

6 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago