Dua Terdakwa Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur Divonis 1 Tahun Penjara

sidang terdakwa di PN Tipikor Banda Aceh, foto: naszadayuna/analisaaceh.com.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur, Kamis (9/1/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin dengan hakim anggota Anda Ardiansyah dan R. Deddy Harryanto. Salah satu terdakwa, Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Selain itu, juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan,”putus hakim.

Sementara itu, terdakwa kedua, Mahdi, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsih menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 18 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Dinas Perkim Provinsi Aceh mengelola anggaran lebih dari Rp2,5 miliar untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur tahun 2022. Proyek tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.

Namun, pelaksanaan pekerjaan mengalami perubahan spesifikasi dari dua lantai menjadi satu lantai sehingga nilai pekerjaan turun menjadi sekitar Rp1,7 miliar. Persidangan juga mengungkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, laporan fiktif, serta pemalsuan laporan pengawas.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Woyla Aceh Barat