Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Divonis 4 dan 4,4 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara korupsi PNPM Bireuen di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (31/1/2023). Foto: Analisaaceh.com/ Naszadayuna.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen divonis 4 tahun dan 4,4 tahun penjara.

Terdakwa Edi Hasan Basri selaku Sekretaris UPK tahun 2006-2011, yang kemudian sejak April 2012 hingga 2014 menjabat sebagai Ketua UPK divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diwajibkan pidana kurungan selama dua bulan.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp600 ribu paling lama setelah sidang ini ditetapkan, jika tidak maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara satu bulan,” ujar Hakim Ketua, Hasanuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM

Kemudian terdakw Sukmawati selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) atau pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang Kabupaten Bireuen divonis penjara 4,4 tahun, denda Rp200 juta.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan penjara empat tahun enam bulan, dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama dua bulan,” putus hakim ketua.

Baca Juga: Geledah Kantor PNPM Bireuen, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp306 juta dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan. Jika tidak, maka digantikan harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara dan apabila harya benda tersebut tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDalam Pleidoi, Kuasa Hukum Bantah Zaini Yusuf Korupsi Anggaran Tsunami Cup 2017
Artikulli tjetërEmbung Jebol, Rumah dan Puluhan Hektar Sawah di Aceh Besar Terendam Banjir