Categories: NEWS

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Divonis 4 dan 4,4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen divonis 4 tahun dan 4,4 tahun penjara.

Terdakwa Edi Hasan Basri selaku Sekretaris UPK tahun 2006-2011, yang kemudian sejak April 2012 hingga 2014 menjabat sebagai Ketua UPK divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diwajibkan pidana kurungan selama dua bulan.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp600 ribu paling lama setelah sidang ini ditetapkan, jika tidak maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara satu bulan,” ujar Hakim Ketua, Hasanuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM

Kemudian terdakw Sukmawati selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) atau pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang Kabupaten Bireuen divonis penjara 4,4 tahun, denda Rp200 juta.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan penjara empat tahun enam bulan, dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama dua bulan,” putus hakim ketua.

Baca Juga: Geledah Kantor PNPM Bireuen, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp306 juta dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan. Jika tidak, maka digantikan harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara dan apabila harya benda tersebut tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago