Categories: NEWS

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Divonis 4 dan 4,4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen divonis 4 tahun dan 4,4 tahun penjara.

Terdakwa Edi Hasan Basri selaku Sekretaris UPK tahun 2006-2011, yang kemudian sejak April 2012 hingga 2014 menjabat sebagai Ketua UPK divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diwajibkan pidana kurungan selama dua bulan.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp600 ribu paling lama setelah sidang ini ditetapkan, jika tidak maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara satu bulan,” ujar Hakim Ketua, Hasanuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM

Kemudian terdakw Sukmawati selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) atau pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang Kabupaten Bireuen divonis penjara 4,4 tahun, denda Rp200 juta.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan penjara empat tahun enam bulan, dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama dua bulan,” putus hakim ketua.

Baca Juga: Geledah Kantor PNPM Bireuen, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp306 juta dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan. Jika tidak, maka digantikan harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara dan apabila harya benda tersebut tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

52 menit ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

57 menit ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

58 menit ago

ARA Ultimatum DPRA Gelar RDPU Soal Tuntutan Aksi 1 September

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aliansi Rakyat Aceh (ARA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera…

1 jam ago

BPOM Aceh Bongkar Rahasia Aman Pilih Produk Kosmetik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh kembali mengingatkan masyarakat…

4 jam ago

Kapolda Aceh Mutasi Kasat Reskrim Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

3 hari ago