Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang tahun 2020 dituntut 4 dan 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aslan, SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (29/9/2022).
Terdakwa Iskandar dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:Â Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot Sabang Naik ke Tahap Penyidikan
“Terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp75 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.
Sementara itu terdakwa Fatwa Amri dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp128 juta.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa.
Baca Juga:Â Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Wisata Sabang
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 385 juta.
Fatwa Amri merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Iskandar sebagai anggota TPK.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp204 juta.