Categories: HukumNEWS

Dua Terdakwa Korupsi Taman Wisata Edukasi Sabang Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang tahun 2020 dituntut 4 dan 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aslan, SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (29/9/2022).

Terdakwa Iskandar dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

“Terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp75 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Sementara itu terdakwa Fatwa Amri dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp128 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Wisata Sabang

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 385 juta.

Fatwa Amri merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Iskandar sebagai anggota TPK.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp204 juta.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

2 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

2 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

7 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago