Categories: HukumNEWS

Dua Terdakwa Korupsi Taman Wisata Edukasi Sabang Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang tahun 2020 dituntut 4 dan 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aslan, SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (29/9/2022).

Terdakwa Iskandar dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

“Terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp75 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Sementara itu terdakwa Fatwa Amri dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp128 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Wisata Sabang

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 385 juta.

Fatwa Amri merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Iskandar sebagai anggota TPK.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp204 juta.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago