Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua terpidana jarimah maisir (judi) jenis Chip Domino jalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (28/12/2022).
Keduanya yakni Riki Suandi dan Zulkifli warga salah satu Kecamatan dalam kabupaten Abdya.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, Riki Suandi melanggar Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai bunyi petikan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie Nomor 9/JN/2022/MS tanggal (7/12), Riki Suandi dicambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Heru saat diwawancarai awak media usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Sementara itu Zulkifli melanggar Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie 10/JN/2022/MS Bpd tanggal 07 Desember 2022.
“Zulkifli dicambuk sebanyak 14 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” terangnya.
Heru berharap agar kasus yang sama tidak terulang lagi, karena tujuan dilakukan hukum cambuk ini memberikan rasa sakit bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
“Kita berharap semoga ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana suapaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” harap Heru.