Pelaku Curanmor di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor dan barang bukti diamankan Polresta Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) sore diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial MR (22) dan ROY (23) itu dilakukan di Lampeuneurut setelah mendapat laporan dari korban.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal gampong dalam kecamatan Darul Imarah ini diringkus Tim Rimueng di depan Meunasah,” kata Kasat, Rabu (28/12/2022).

MR dan ROY melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) dini hari, di dalam sebuah toko kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.

“Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk ke dalam toko. Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib,” ucap Kompol Fadillah.

Korban pun melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan pelaku di depan Meunasah, Lampeuneurut.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp1 juta di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar,” tutur Kasatreskrim.

Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.

“Sepeda motor ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni,” tambah Kasat.

Perlu diketahui, setelah di lakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ROY tidak mengetahui bahwa MR akan melakukan pencurian, namun ianya hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY kembali ke rumahnya.

Sementara pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh.

“MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Terpidana Judi Chip Domino di Abdya Dicambuk
Artikulli tjetërKetua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai, Bukan Caleg