NEWS Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Kepala BPN Abdya, Aminah didampingi Kakankemenag Abdya Marwan Z, Anggota DPRK Abdya Tanzilurrahman, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Abdya Hikmah Selasih saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Yayasan Baitul Maqdis Zeara, Mizan Aminuddin yang berlangsung di ruangan Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) Dar El Ilmi, di Gampong Muka Blang, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat, Kamis (6/8/2026). Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Abdya, Aminah saat memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Baitul Maqdis Zeara dan sejumlah nazir penerima sertifikat. Kegiatan berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) Dar El Ilmi, Gampong Muka Blang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, Kamis (6/8/2026).

Aminah mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang dijalankan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kementerian Agama (Kemenag) Abdya.

“Kerja sama ini merupakan bentuk perlindungan hukum, mitigasi risiko hukum, dan pendampingan hukum. Sementara Kemenag menjadi penanggung jawab dalam proses wakaf. Di situlah pemerintah hadir untuk menyelamatkan aset umat, baik rumah ibadah maupun aset keagamaan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi juga memiliki makna menjaga amanah para wakif yang telah menghibahkan hartanya untuk kepentingan umat.

Ia juga mengingatkan para nadzir agar mengelola dan menjaga tanah wakaf dengan baik sesuai harapan para wakif, sehingga menjadi amal jariah yang terus mengalir.

“Kami dari BPN menjaga legalitas asetnya, sedangkan Kejaksaan memberikan perlindungan hukumnya. Niat suci para wakif harus kita jaga bersama,” ucap Aminah.

Aminah menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi sangat penting karena banyak wakif yang telah meninggal dunia. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa apabila ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

“Karena itu perlu disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” sebutnya.

Ia juga mengajak para nazir yang proses sertifikasinya belum selesai untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Meski prosesnya membutuhkan waktu, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik di masa depan.

“Kami di BPN membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi. Jika diperlukan pendampingan hukum, Kejaksaan juga siap membantu apabila terjadi sengketa. Kami bersama seluruh jajaran siap mengawal penerbitan sertifikat tanah wakaf yang belum selesai,” terang Aminah.

Pada kesempatan itu, BPN Abdya menyerahkan tujuh sertifikat tanah wakaf, di antaranya empat sertifikat untuk sekolah milik Yayasan Baitul Maqdis Zeara, satu sertifikat Musala Nurul Iman di Gampong Padang Gelumpang, satu sertifikat Masjid Al Munawwarah di Gampong Blang Padang, Kecamatan Tangan-Tangan, serta satu sertifikat untuk Sekolah Muhammadiyah Abdya.

Aminah menyebutkan, target penerbitan sertifikat tanah wakaf di Abdya pada 2026 sebanyak 11 sertifikat. Hingga saat ini, masih terdapat empat bidang tanah wakaf yang sedang dalam proses penyelesaian administrasi.

“Kami berharap seluruh sertifikat tanah wakaf dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan serta kemaslahatan umat,” katanya.

Sementara itu, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Abdya, Hikmah Selasih menyampaikan apresiasi kepada Kemenag dan BPN Abdya atas terselenggaranya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sebagai aset umat yang harus dijaga keberadaan dan pemanfaatannya.

“Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Abdya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, senantiasa mendukung berbagai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kepastian hukum, termasuk pada kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf yang memiliki nilai keagamaan, sosial, dan kemanusiaan,” ujarnya.

Hikmah berharap kolaborasi antara Kemenag, BPN, Kejari Abdya, dan para pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat sehingga semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi.

“Semoga kedepannya lebih banyak tanah wakaf yang tersertifikasi. Dengan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki sertifikat, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para nazir maupun masyarakat sebagai penerima manfaatnya,” pungkasnya.

Dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut turut hadir Kakankemenag Abdya Marwan Z, Anggota DPRK Abdya Tanzilurrahman, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Abdya Hikmah Selasih, Keuchik gampong Muka Blang Arabi dan pengurus yayasan serta tamu undangan lainnya.

Artikulli paraprakMujiburrahman Dilantik sebagai Rektor Periode UIN Ar-Raniry 2026–2030
Artikulli tjetërProgram Bangga Kencana Jadi Strategi BKKBN Aceh Tekan Angka Stunting