Dua Terpidana Judi Dicambuk di Pidie

Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, Kamis (27/1/2022) siang.

Analisaaceh.com, Sigli | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua orang terpidana perkara Maisir dengan hukuman cambuk depan umum di halaman Mesjid Al-Falah Kota Sigli, Kamis (27/1/2022) siang.

Kedua terpidana tersebut yakni Adnan Bin Hasyem dalam perkara Jarimah Maisir (Togel) dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 35 kali dan Abdul Qadir Bin M. Qasem perkara Jarimah Maisir (High Domino) dengan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Plh Kajari Pidie, Fauzi, SH mengatakan, dilaksanakannya hukuman itu setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 53/JN/2021/MS.Sgi tanggal 16 Desember 2021 dan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 02/JN/2022/MS.Aceh tanggal 18 Januari 2022.

“Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk dengan dikurangi masa penahanan,” ujarnya.

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor dibantu oleh hakim pengawas serta sejumlah anggota dari Satpol PP/WH.

“Dari Satpol PP/WH sebanyak sepuluh orang dan dua orang tenaga kesehatan juga ikut hadir,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJubir: Penyerahan Aset Gedung Untuk UIN Ar-Raniry Ditunda, Administrasi Belum Lengkap
Artikulli tjetërCara Cek Resi JNE untuk Lacak Paket Melalui Aplikasi MyJNE