Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap II kasus Beasiswa dari Penyidik Polda Aceh, Rabu (13/3/2024).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh atas nama Suhaimi dan Dedi Safrizal.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis, S.H. mengatakan bahwa tersangka Suhaimi sejak tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui pokok pikiran (Pokir).
“Ia bersama Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp2.918.450.000,” ujarnya.
Pemotongan ini atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.
“Jadi perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131.000.000 dan Dedi Safrizal senilai sejumlah Rp2.360.950.000, serta saksi Khairul Bahri sejumlah Rp54.000.000,” sebutnya.
Serta 158 penerima beasiswa senilai sejumlah Rp1.008.050.000 yang berasal dari korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3.554.000.000.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN TPkor Banda Aceh,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.