konferensi pers, di Indoor Polresta Banda Aceh pada Jum'at (9/8/2024), foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Banda Aceh, Analisaaceh.com | Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kabel penerangan di Bandara SIM. Tersangka, MI (30), buruh harian lepas, dan J (34), warga Kuta Baro, Aceh Besar, kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers pada Jumat (9/8/2024), menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024, kedua tersangka bekerja sama memotong dan menarik kabel lampu di lokasi kejadian. Setelah kabel terlepas dari tiangnya, mereka mengambilnya dan membawa pergi.
“Selanjutnya tersangka CS bersama sama mengupas lapisan kabel yang telah dicuri tersebut sehingga kabel tersebut hanya tersisa tembaga saja, kemudian tembaga tersebut di jual di gudang butut,”ujarnya.
Adapun alat bantu yang gunakan, dan barang yang diambil atau dicuri oleh tersangka Cs yaitu kabel sekitar enam M dengan jumlah dua buah, selanjutnya kabel/Tembaga 5 Kilogram hasil Tindak Pidana pencurian.
“Kita aka. pengusutan lebih lanjut dan terhadap dua orang tersangka lainnya yang bernama J (30) dan Ceng (50),” paparnya.
Manager Finance Bandara SIM, Ade Yustian mengatakan bahwa kabel tersebut sangat berguna untuk keselamatan penerbangan dan karena pencurian ini harus di ganti ulang dengan kabel yang baru.
“Jadi dengan pencurian kabel ligthing, bisa menyebabkan gangguan di angkasa pura, dan kerugian kita sekitar 560 juta,” sebutnya.
Adapun kedua tersangka tersebut dipersangkakan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar