Dua Warga Kuala Batee Abdya Digigit Anjing Gila

Korban yang digigit anjing liar di Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua warga Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) dan menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat akibat digigit anjing liar (gila).

Keuchik Gampong Ie Mameh, Helmi membenarkan adanya kejadian tersebut, karena salah satu korban merupakan warganya.

“Iya benar, salah seorang warga kita atas nama Saniah (60) perempuan digigit anjing liar di bagian wajah, pergelangan tangan, dan beberapa jari di tangan kanan,” ungkap Helmi, Kamis (6/6/2024).

Helmi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di pekarangan rumah korban. Dimana pada saat itu, korban melihat seekor anjing ingin memakan ternaknya.

“Saat ingin mengusir anjing liar itu, korban langsung di terkam di bagian wajah, pergelangan tangan, dan beberapa jari di bagian kanan,” jelasnya.

Usia mendapat laporan itu, sebut Helmi, dirinya langsung melaporkan kepada Camat, Kapolsek kecamatan setempat dan dinas terkait langsung menuju ke tempat kejadian untuk melakukan upaya lebih lanjut dan serius sebelum adanya korban selanjutnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Kuala Batee, Budiwan saat di konfirmasi juga membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar, ada dua orang yang menjadi korban usai digigit anjing liar, satu orang warga Ie Mameh, satunya lagi warga Rumoh Panjang, Kecamatan Kuala,” terangnya.

Sejauh ini, kata Budiwan, pihaknya baru mendapatkan laporan ada dua orang yang menjadi korban usai digigit anjing liar.

“Untuk warga Rumah Panjang, kita belum mendapatkan identitas korban dan kronologisnya. Yang pasti, keduanya sudah dibawa ke RSUTP Abdya,” katanya.

Budiwan menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati karena anjing tersebut masih berkeliaran dan belum diamankan oleh pihak yang berwajib.

“Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak kepolisian, bagi siapapun yang melihat anjing yang diduga liar itu boleh melaporkan ke pihak berwajib atau boleh mengambil tindakan yang lain, tapi bangkainya jangan dibuang guna untuk ditangani lebih lanjut oleh dinas terkait,” ucap Budiwan.

Komentar
Artikulli paraprakSatu Jemaah Haji Asal Sabang Meninggal Dunia di Mekah
Artikulli tjetërPeringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, PT SBA Ajak Sedekah Sampah & Perkenalkan Rumoh Pilah