Dubai, Penyamun Remaja di Aceh Utara Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria bernama Dubai alias A (26) diringkus Polisi karena diduga menyamun seorang remaja berusia 17 tahun lapangan Jalan Line Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Pelaku bersama dua rekannya warga Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu tersebut menyamun Mahmudi (17) pada Kamis (10/6/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanti, S.I.K melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Parlindungan Parhusip mengatakan, modus operandi pelaku yakni menyasar remaja yang sedang duduk-duduk. Kawanan pelaku mendatangi korban dan menuduh mereka sebagai orang yang telah memukuli teman pelaku.

“Karena dituduh demikian, tentu korban membantah, lalu pelaku merampas hp korban, mengambil gambar korban dengan alasan untuk ditunjukkan pada temannya,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Lalu korban disuruh untuk menunggu 15 menit, dan kawanan pelaku pergi, hingga kemudian korban menyadari menjadi korban penyamun dan membuat laporan polisi.

Dari laporan yang dibuat korban disertai rangkaian penyelidikan kepolisian, Polsek Syamtalira Aron dibantu Polsek Syamtalira Bayu berhasil menangkap tersangka Dubai di sebuah warung di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu,l pada Sabtu malam (12/6).

“Petugas juga turut mengamankan barang bukti Hp Oppo A54 milik korban. Selain itu juga masih ada dua orang rekan pelaku yang berinisial S dan Y yang masih kita kejar,” ungkap Kapolsek.

Dari data kepolisian mencatat, tersangka A alias Dubai merupakan residivis yang terlibat kejahatan dengan modus yang sama di Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara pada tahun 2018 lalu.

Dari kejahatan tiga tahun lalu, Dubai dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Saat ini, tersangka A telah diamankan di Polsek Syamtalira Aron untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakAceh Urutan Delapan Daftar Provinsi dengan Peserta Terbanyak Lulus SBMPTN
Artikulli tjetërKios Pedagang Pakaian di Bener Meriah Ludes Terbakar