Categories: NEWS

Duel Soal Pacar dan Tikam Korban, Pelajar di Aceh Besar ini Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Utara menangkap seorang remaja atas kasus penganiayaan berat berupa penikaman.

Penikaman tersebut terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

Korban penikaman bernama Amirul Mukmin (17), sementara pelaku berinisial ID (15). Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Laki-laki Dalam Parit di Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID yakni NR.

Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.

“Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (7/5/20222).

Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap di sana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ucapnya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Baca Juga: Warkop dan Usaha Kelontong di Kuta Baro Aceh Besar Terbakar

Saat ini pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Ryan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

7 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

9 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

9 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

13 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

19 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

19 jam ago