Analisaaceh.com, Lhoksukon | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggeledah kantor Baitul Mal Kabupaten setempat pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, S.H mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan indikasi korupsi.
Baca Juga:Â Geledah Kantor PNPM Bireuen, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta
“Sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2022 Kejari Aceh Utara telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Arif Kadarman.
Arif menjelaskan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti guna menentukan tersangka.
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok di Aceh Tamiang Ditahan Kejari
“Seluruh dokumen yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan diamankan ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas Arif Kadarman.