Kabag Pemkim Aceh Utara: Usulan Pj Geuchik Geudumbak Tidak Akan Kami Proses

Kabag Pemkim Aceh Utara, Mansur, SH

Analiaaaceh.com, Lhoksukon | Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim menyebut pihaknya tidak akan memproses usulan Penjabat (Pj) Geuchik Geudumbak Kecamatan Langkahan yang diusulkan Tuha Peut setempat.

“Untuk anda ketahui bahwa usulan Pj Geuchik yang Imum Mukim tersebut tidak akan pernah diproses, selama Tuha Peut juga tidak menyampaikan berkas balon Geuchik yang sudah terjaring” ujar Kabag Pemkim Aceh Utara, Mansur, SH melalui pesan singkat, Selasa sore (12/7/22).

Sebelumnya diberitakan, hingga hampir tiga bulan setelah diusulkan, Pemkab Aceh Utara tak kunjung menerbitkan SK Pj Geuchik yang diusulkan oleh Tuha Peut Geudumbak.

Dampaknya, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ratusan rumah tangga miskin di Geudumbak tidak dapat dilakukan. Demikian juga jerih aparatur gampong, guru balai pengajian dan honorarium lainnya. Mirisnya, para pihak tidak dapat menikmati jerih yang merupakan haknya itu bahkan di hari lebaran Idul Adha.

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Persulit SK Pj Geudumbak, BLT dan Jerih Tak Cair

Buntut dari tidak diterbitkan SK Pj Geuchik, sebagian kelompok juga mulai memprovokasi warga, hingga terjadi rapat-rapat tandingan di desa tersebut.

Mansur melalui pesan singkat mengatakan, dirinya sedari awal tidak menyetujui sosok Pj Geuchik yang diusulkan karena sedang menjabat Imum Mukim definitif.

“Namun demikian dan kalau memang harus itu, beri waktu untuk saya konsultasi dengan atasan. Kesimpulannya, dengan segala konsekuensi dan bila dapat menyelesaikan persoalan, atasan dapat menerima usulan itu dengan komitmen” ujar Mansur.

Komitmen dimaksud yakni ; berkas balon (bakal calon) Geuchik yang telah dilakukan penjaringan segera disampaikan ke kabupaten dan komitmen kedua yakni Imum Mukim definit tersebut membuat surat permohonan non aktif selama menjabat Pj Geuchik.

Untuk diketahui, pasca meninggal dunia Geuchik Geudumbak definitif, Zulkifli, Setdakab Aceh Utara sudah menetapkan Pj Geuchik, Azhari Dahlan untuk masa jabatan pertama (6 bulan). Untuk masa jabatan enam bulan kedua, Tuha Peut Geudumbak mengusulkan nama calon Pj yang hingga saat ini tidak diproses oleh Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim.

Komentar
Artikulli paraprakSeorang Remaja Tenggelam Saat Mandi di Pantai Ujung Batee Aceh Besar
Artikulli tjetërDugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara