Pemkab Aceh Utara Persulit SK Pj Geudumbak, BLT dan Jerih Tak Cair

Tuha Peut Geudumbak Kecamatan Langkahan saat menyampaikan keluhan kepada Bupati Aceh Utara melalui Kabag Perkim di Landing, Lhoksukon, akhir tahun 2021 lalu.

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui bagian pemerintahan Gampong dan mukim tidak menerbitkan SK Penjabat Geuchik Geudumbak terhitung sejak April 2022. Akibatnya, bantuan langsung tunai untuk masyarakat dan jerih tidak bisa disalurkan.

“Kami minta kepada Kabag Pemkim Sekdakab Aceh Utara segera memproses SK Pj Geuchik Gampong Geudumbak, sebab berkas pengusulan ke kantor Bupati sudah kami serahkan sejak tanggal 17 April 2022” ujar Sekretaris Tuha Peut Geudumbak, Mawardi, Selasa (12/7/22).

Menurut Mawardi nama yang mereka usulkan merupakan tokoh masyarakat yang diterima seluruh pihak. Kebetulan Pj yang diusulkan merupakan Imum Mukim. Kabag Pemkim ketika itu mengatakan, calon yang diusulkan itu harus non aktif dulu dari jabatan.

“Persyaratan administrasi pengusulan sudah kami lengkapi sesuai dengan permintaan Kabag Pemkim Sekdakab Aceh Utara, Mansur SH termasuk surat permintaan non aktif sementara waktu sebagai imum mukim, sudah kami serahkan ke ruang bagian Pemkim pada tanggal 26 April 2022. Tapi belum diproses sampai sekarang” ujar Mawardi.

Akibat dari belum adanya pelantikan pj geuchik untuk Desa Geudumbak, maka hampir tiga bulan ini terjadi kevakuman pemerintahan. Bahkan dana desa sudah masuk ke rekening tapi tidak bisa dicairkan.

“Yang sangat mengecewekan lagi adalah dana BLT, jerih guru BP, kader posyandu, dan masih banyak pembayaran lainnya tidak bisa tersalurkan saat lebaran Idul Adha” ujar Mawardi.

Selain persoalan pembayaran jerih dan hak masyarakat, akibat kekosongan kepemimpinan di Geudumbak telah memantik huru-hara. Tuha Peut menyebut di kalangan masyarakat telah muncul keretakan dan upaya provokasi dan skenario yang dihembuskan oleh oknum ASN dari kantor kecamatan.

“Perlu saya sampaikan bahwa dalam beberapa hari ini ada upaya penghasutan masyarakat dengan memutarbalikkan fakta. Oknum tersebut menghasut masyarakat supaya kami yang disalahkan oleh masyarakat karena tidak tersalurnya dana BLT dan pembayaran jerih lainnya” ujar Mawardi.

Oknum yang tidak bertanggung jawab itu, kata Mawardi, menyusun skenario dan menggelar rapat umum sepihak dalam beberapa hari ini. Tuha Peut menyebut pihaknya mewaspadai apabila agendanya berbenturan dengan peraturan pemerintah, dan undang – undang yang berlaku.

“Yang sangat disayangkan adalah mengorbankan masyarakat dengan memberikan pemahaman yang keliru. Anehnya lagi rapat umum yang akan digelar dikoordinir oleh warga Aceh Timur. Ini adalah upaya makar untuk memecah belah masyarakat Geudumbak” ucap Mawardi.

Mawardi menambahkan, berdasarkan keterangan dari TA (tenaga ahli) dari Kabupaten Aceh Utara yang menjumpai pihaknya beberapa hari lalu menyebutkan bahwa masa realisasi tahap satu atau 40% APBG yakni per 12 Agustus 2022. Jika tidak terealisasi maka akan berdampak pada pencairan tahap berikutnya.

“Atas dasar itu kami sebagai perwakilan masyarakat yang kami wakilkan memohon kepada Kabag Pemkim Setdakab Aceh Utara untuk segera memproses SK Pj Geuchik Geudumbak, demi hajatan orang banyak dan untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin saja terjadi” demikian Mawardi.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakKecelakaan di Kawasan Pantai Bantayan Aceh Utara, Satu Orang Meninggal Dunia
Artikulli tjetërSeorang Remaja Tenggelam Saat Mandi di Pantai Ujung Batee Aceh Besar