Analisaaceh.com, Takengon | Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten setempat pada Rabu (24/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Disdikbud Aceh Tengah.
Baca Juga:Â Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara
“Penggeledahan terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan APE Dalam dan APE Luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019,” ujar Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah Zainul Arifin, SH kepada Analisaaceh.com.
Zainul Arifin menjelaskan, pihaknya menggeledah pada dua tempat yaitu ruang Kepala Dinas dan gudang arsip. Tim Pidsus turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada beberapa dokumen yang disita yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Dana Pensiun, Jaksa Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Pereulak
Penyitaan dokumen-dokumen itu kata Zainul Arifin, turut disaksikan oleh kepala dusun setempat serta kasubbag umum dan kepegawaian pada Disdikbud Aceh Tengah.
“Penggeledahan selesai dilaksanakan dengan lancar sekira pada pukul 14.30 WIB,” pungkasnya.