Analisaaceh.com, Lhoksukon | Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial F selaku KPA pembangunan sekaligus mantan Kadis Perhubungan Aceh Utara, N selaku PPK pembangunan, P yang merupakan pengawas, Y selaku kontraktor dan RZ selaku Direktur PT Perdana Nuasana Moeli.
Kasi Penkum Kejari Aceh, Munawal Hadi mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021
“Perihal dugaan tindak pidana korupsi perkara proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017,” ujarnya, Minggu (8/8/2021).
Munawal menjelaskan, pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ini dibangun sejak Tahun 2012 hingga 2017, pada tahun 2012-2016 pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan kabupaten setempat.
“Kemudian pada tahun 2017 pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.
Anggaran pembangunan monumen tersebut pada tahun 2012 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2013 sebesar Rp.8,4 miliar, tahun 2014 senilai Rp.4,7 miliar, tahun 2015 sebesar Rp.11 miliar, tahun 2016 sebesar Rp.9,3 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp.5,9 miliar.
Pekerjaan dimaksud dilaksanakan dengan metode Proyek Multiyears dan dilaksanakan oleh beberapa rekanan.
“Menurut tim penyidik, ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain itubspesifikasi tiang-tiang penyangga K120, K140,” pungkasnya.